Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Sejak tahun 2018 yang lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai menerapkan kebijakan baru dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kemendikbud mengklaim, kebijakan tersebut akan mampu mengatasi masalah kesenjangan pendidikan yang selama ini masih tinggi di Indonesia. Kebijakan itu dikenal dengan nama “Zonasi Sekolah”. Zonasi sekolah dilaksanakan pada semua jenjang pendidikan mulai dari, SD, SMP, hingga SMA. Namun, karena suatu alasan tertentu kebijakan ini tidak berlaku untuk SMK, sekolah swasta, dan Madrasah (MA/MTs/MI). Dikutip dari kemdikbud.co.id, Muhadjir Effendy, Menteri pendidikan dan kebudayaan saat itu mengatakan, tujuan dari diterapkannya sistem zonasi sekolah adalah untuk mengurangi ketimpangan pendidikan terutama dalam sistem persekolahan di Indonesia. Sistem zonasi sekolah diharapkan mampu mendorong pemerataan kualitas pendidikan dan meningkatkan akses masyarakat untuk bisa mendapatkan pendidikan yang berk